AYO JADI GENERASI MUDA IDEAL ! BAHAGIA TANPA NARKOBA!
![]() |
Foto: Google |
Akhir-akhir ini kita sering dikejutkan dengan maraknya penyalahgunaan obat di kalangan remaja, dari remaja yang “Mengamuk” di Kendari, para “Public Figure” yang ditangkap karena mengonsumsi obat-obatan terlarang dan obat-obatan yang dapat menyebabkan halusinasi, belum lagi tembakau gorilla yang memiliki efek samping seperti ditiban gorilla katanya. Padahal, seperti kita ketahui bersama BNN serta aparat negara sedang gencar-gencarnya menangkap para pengedar obat-obatan terlarang, seperti pada tanggal 20 agustus 2017 BNN berhasil membekuk lima orang tersangka kasus narkoba di kawasan Aceh (SindoNews.com), bahkan baru-baru ini BNN bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 137,69 kg sabu dan 42.500 butir pil ekstasi di wilayah Aceh yang kasusnya dirilis di Jakarta, Rabu (27/9). Undang-undang tentang larangan mengedar dan penyalahgunaan napza (narkoba, psikotropika dan zat adiktif) juga sudah dibuat sedemikian rupa oleh pemerintah agar memberikan efek jera, seperti pada pasal 113 (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkoba Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 114 (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkoba Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 116 (2) Dalam hal penggunaan narkoba terhadap orang lain atau pemberian narkoba Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal-pasal yang disebutkan diatas sudah jelas mencantumkan hukuman apa yang akan didapatkan oleh mereka yang memproduksi, mengimpor, menyalurkan atau bahkan mengkonsumsi narkoba. Tetapi anehnya, pasal tersebut tidak membuat “takut” para pengedar. Wilayah Indonesia yang terdiri dari kepulauan menguntungkan mereka dalam mendistribusikan narkoba. Ditambah dengan sistem keamanan yang masih lemah di beberapa titik, membuat Indonesia menjadi sasaran empuk pengedar narkoba. Kurangnya sosialisasi tentang bahaya narkoba, tidak terkontrolnya pergaulan remaja saat ini dan berkembangnya kemajuan internet membuka jalan yang lebih luas bagi para pengedar untuk “mengembangkan sayap”-nya di Indonesia. Ditambah dengan berkembangnya kemajuan internet di kalangan remaja dewasa ini, yang memiliki dua sisi mata uan berbeda. Pada satu sisi, jika kemajuan internet itu diarahkan kepada hal yang positif, dipantau oleh orang tua maka akan berdampak bagus pula untuk kehidupan remaja. Mereka dapat mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang pelajaran dan beasiswa, mereka bisa membuat karya, dan kreativitas yang mereka miliki dapat terasah. Tetapi, di sisi lain kemajuan internet dapat amat sangat membahayakan generasi muda. Mereka yang “penasaran” perihal narkoba akan mencari tahu tentang itu di internet. Mereka yang tidak tahu, karena pergaulan bebas dan masuk kedalam kelompok yang salah, menjadi tahu dan akhirnya ikut terjerumus dalam lingkaran narkoba.
Obat-obatan terlarang atau narkoba sudah sering kita dengar tindak tanduknya dalam menghilangkan nyawa, tapi obat-obatan yang dipakai oleh remaja di kendari bukan obat-obatan terlarang, melainkan obat-obatan keras yang seharusnya tidak diperjual belikan secara bebas. Bahkan kasus yang menyerang seorang “Public Figur” yang mengonsumsi dumolid kemarin juga sama, Dumolid bukanlah obat-obatan terlarang semacam psikotropika atau sebagainya. Dumolid adalah obat-obatan keras yang harus dengan resep dokter, digunakan untuk menghilangkan stress dan membuat tidur nyenyak. Saya akan menjelaskan sedikit tentang “obat keras” yang saya maksudkan di atas.
PCC adalah kepanjangan dari Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol. Obat ini biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan juga sakit jantung. Efek dari masing-masing kandungan obat ini berbeda-beda. Efek samping paracetamol: mual, sakit perut bagian atas, gatal-gatal, kehilangan nafsu makan, urin berwarna gelap serta feses pucat hingga warna kulit dan mata menjadi kuning. Efek samping kafein: cemas, serangan panik, naiknya asam lambung, peningkatan tekanan darah dan insomnia. Efek samping carisoprodol: kehilangan kesadaran, merasa sangat lemah hingga koordinasi tubuh yang buruk, detak jantung sangat cepat dan kejang-kejang kehilangan penglihatan, juga dapat menyebabkan ketergantungan. Obat PCC pada akhirnya merusak susunan saraf pusat di otak. Perwujudan kerusakan saraf pusat otak bisa beragam, namun obat PCC secara spesifik memunculkan efek halusinasi yang tampak pada beberapa korban. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan overdosis hingga kematian(www.tribunnews.com).
Dumolid. Meski bukan tergolong narkoba, tetapi dumolid termasuk ke dalam obat psikotropika golongan empat yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Biasanya untuk terapi jangka pendek mengobati gangguan tidur atau insomnia parah, kejang, gangguan kecemasan, hingga depresi. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, dumolid bisa membahayakan tubuh, karena obat ini bisa menyebabkan kecanduan tingkat tinggi, depresi, “gangguan emosi, mengantuk berlebihan, gangguan koordinasi dan berbicara, bingung atau disorientasi, gangguan konsentrasi dan memori, penurunan pada tekanan darah, penurunan pada frekuensi nafas(www.tribunnews.com).
Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui, obat yang disebutkan diatas adalah obat yang hanya bisa digunakan dengan resep dokter. Hal ini tentu membentuk tanda tanya yang sangat besar sobat! Jika memang itu adalah obat-obatan keras yang dilarang penjualannya secara bebas, kenapa para remaja itu dapat membeli obat-obatan tersebut bahkan dengan harga yang terbilang murah? Tidakkah dilakukan pengawasan di apotek yang menyediakan obat tersebut? Kenapa para remaja di kendari membeli obat itu? Apakah mereka tidak tahu jika obat itu adalah obat-obatan keras yang harus dengan resep dokter dan dapat menimbulkan efek semacam narkoba?. Ayo kita tingkatkan kembali kesadaran kita. Apalagi kita sebagai generasi muda, sebagai mahasiswa, sebagai age of change kita perlu melakukan perubahan bagi bangsa ini. Perubahan ke arah yang lebih baik tentunya. Kita lakukan pengawasan yang lebih disekitar kita, bukan hanya pemerintah, bnn, atau aparat negara saja, tetapi kita masyarakat seluruhnya harus turut serta dalam melakukan pengawasan tersebut karena kita sendirilah yang berinteraksi langsung dengan mereka. Tentu, kita semua berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi, dan Pemerintah, BNN serta Aparat Negara dapat terus birsinergi dan terus semangat dalam memberantas narkoba.
SAY NO TO DRUGS!!!BAHAGIA TANPA NARKOBA
Oleh : Fithria Hasanah
Komentar