Kemanakah Wakil Rakyat






Oleh : Rokhmat
Mahasiswa STAI HAS
Kominfo BEM STAI HAS

Di dalam UUD 45 pasal 34 ayat I berbunyi :
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara; artinya semua penduduk Indonesia yang masuk dalam kategori fakir miskin serta anak terlantar wajib di bantu pemerintah,  pemerintah wajib memikirkan penduduknya yang fakir miskin dan anak terlantar untuk bisa bekerja atau berwiraswasta supaya mendapat penghasilan untuk kebutuhan hidup sehari hari, dengan harapan bisa mandiri dan lepas dari ketergantungan bantuan pemerintah. Jangan sampai kemiskinan di negeri ini tak pernah selesai penanganannya.

Dan Pasal 34 ayat ke 2 :
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; artinya  bahwa pemberdayaan masyarakat juga merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat.

Berikutnya pasal 34 ayat 3 :
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak; artinya bermakna bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana kesehatan dan pelayanan umum yang memadai dan berkualitas, misalnya puskesmas, rumah sakit dan pelayanan umum di desa, kecamatan, dan kabupaten. diantaranya program program yang telah berjalan seperti : jamkesmas ( jaminan kesehatan masyarakat), BPJS Kesehatan (berobat gratis), Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia pintar.

Dan pasal 34 ayat ke 4 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang;  artinya bermakna dalam semua program pemerintah ini tujuannya untuk  mengentaskan semua kemiskinan dan anak terlantar, itu diatur dalam undang – undang dasar 45 Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4, sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan benar benar sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah dan fakir miskin serta anak terlantar dapat merasakan hasilnya.

Pada tanggal 01.09.2019 kami melakukan  observasi dengan beberapa team mahasiswa STAI HAS terkait sungai Kali Ulu tercemar limbah pabrik dan kasus sengketa tanah oleh mafia tanah dengan warga di daerah pilar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jabar.

Dari observasi terkait tanah sengketa di kampung pilar dengan beberapa warga yang sudah mendiami tempat tersebut sejak tahun 1976 sudah mengalami tiga kali penggusuran tahun 2002, 2004, dan di tahun ini muncul lagi, masa orde baru kepimpinan Soeharto pernah sampai ke komnasham namun kandas. Pihak kelurahan sebenarnya mengetahui namun tidak berani ambil sikap, saat ini para warga di bantu para aktifis mahasiswa dari PMII kampus STAI HAS Cikarang melakukan diplomasi ke LBH Jakarta dan sudah beberapa kali melakukan pergerakan aksi ke pemda Bekasi guna minta bantuan hukum atas prilaku mafia tanah yang serakah dan serampangan mengambil bukan haknya.

Selanjutnya terkait masalah lingkungan dan fasilitas air bersih, di sungai kali ulu bertahun tahun tercemar limbah pabrik, dulu pernah di ajukan ke pemerintahan setempat untuk ambil sikap terhadap pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan tapi tidak ada tindak lanjutnya. Perlu di ketahui mayoritas warga sekitar kali ulu kondisi ekonomi yang di bawah standar meningngat tidak mendapatkan penghasilan yang tidak tentu dominan pengangguran dan ojeg pangkalan pun sampai saat ini mandi, mencuci pakaian menggunakan air sungai yang tercemar limbah, setiap hari kebutuhan air untuk di konsumsi warga harus membelinya.

Wilayah bekasi yang notabenya masuk kategori kawasan industri terbesar se Asia tenggara harusnya warga pribumi tentunya mendapatkan hasil dan mendapatkan fasilitas yang sesuai, namun sebaliknya di bawah garis kemiskinan dan tertindas.

Sangat Ironis UUD pasal 34 paparan di atas implementasinya nol besar. Wakil rakyat yang memohon-mohon dukungan kepada rakyat waktu pileg kemana selama ini ? Kita semua tentunya yakin pastinya ada anggaran APBD untuk pasal 34, kamu kemanakan wahai yang ngaku menjadi wakil rakyat ?
Siapa yang kamu bela di saat warga melakukan aksi karena tertindas ? padahal kamu begitu mudahnya membantu proses untuk prosesi penggusuran dan begitu garangnya menjadi bodyguard untuk pengawalan  meluluh lantakan bangunan.

Mereka yang di serahi mengurus dan mengayomi saudara-saudara mereka yang lemah, justru dengan tega bertindak hanya untuk kepentinganya sendiri dan tidak jarang malah membuat orang-orang yang seharusnya mereka urus dan ayomi semakin lemah dan menderita. Karena keinginan perorangan atau kelompok atau sekelompok orang, kepentingan umum sering kali diabaikan tanpa sedikit pun merasa malu dan sungkan. Bahkan, tidak sedikit yang dengan tololnya merasa bangga. Orang yang pandai tidak membantu saudaranya yang bodoh, tetapi justru mempergunakanya untuk mencapai keinginannya atau menolak kekhawatirannya sendiri.

Orang yang kuat tidak menolong saudaranya yang lemah, tetapi justru mempergunakan untuk lebih memperkuat dirinya dan memperlemah saudaranya yang lemah. Semua masalah negara dan Bangsa hanya ada dua antara pro dan anti. Nah Elit politik di bangsa kita apakah anti rakyat ataukah pro penindas ternyata sama saja, bila waras kita akan geli melihat betapa ada orang kuat bisa sedemikian inginnya mempertahankan kekuatannya dan sedemikian khawatirnya kehilangan kekuatannya sehingga untuk mengorbankan pihak-pihak yang lemah. Ada munafik berbusana mukmin dan tentunya orang munafik tidak akan terima di katakan munafik, karena sudah di permalukan dengan sikapnya. ﷺ

Wallahu A'lam bisyowab.

05.09.2019
Kominfo BEM STAI HAS
Salam Ngopi Nusantara






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hymne STAI HAS

Berkah Sowan ke Kyai

KARYA MAHASISWA STAI HAS "SAJAK SANG PENDOSA"